PT Armadian Tritunggal (“Perusahaan”) didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Hasanal Yani Ali Amin, S.H., No. 4 tertanggal 14 Juni 1999. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan surat keputusan No. C-18251.HT.01.01.TH.99 tanggal 28 Oktober 1999 dan telah dipublikasikan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 16, Tambahan Nomor 1023 tanggal 25 Februari 2000. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dilakukan berdasarkan Akta Notaris Meilina Sidarta, S.H., No. 12 tanggal 8 Juni 2022, mengenai perubahan maksud dan tujuan Perusahaan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat No. AHU-0044116.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 28 Juni 2022.
Berdasarkan Pasal 3 dalam Anggaran Dasar Perusahaan, Perusahaan bergerak bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen.
Kantor Perusahaan berlokasi di Sinarmas MSIG Tower, Lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan.