Riwayat Singkat Perusahaan

PT Armadian Tritunggal (“Perusahaan”) didirikan di Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Hasanal Yani Ali Amin, S.H., No. 4 tertanggal 14 Juni 1999. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan surat keputusan No. C-18251.HT.01.01.TH.99 tanggal 28 Oktober 1999 dan telah dipublikasikan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 16, Tambahan Nomor 1023 tanggal 25 Februari 2000.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah sehubungan dengan Pasal 3 maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT Armadian Tritunggal No. 23 tanggal 6 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, yang perubahan Anggaran Dasarnya telah disetujui oleh Menteri Hukum RI sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0018638.AH.01.02.TAHUN 2025, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0061537.AH.01.11.TAHUN 2025, keduanya tertanggal 14 Maret 2025

Berdasarkan Pasal 3 dalam Anggaran Dasar Perusahaan, Perusahaan bergerak bidang Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas, Produk YBDI.

Kantor Perusahaan berlokasi di Sinarmas MSIG Tower, Lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan.